Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, di Tuntut 8 Tahun Penjara

- 16 Januari 2023, 20:56 WIB
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntu 8 tahun penjara.
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntu 8 tahun penjara. /Fot : Tangkapan layar YouTube/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 8 tahun.  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta  Selatan berkeyakinan Kuat Maruf bersama terdakwa lain merecanakan pembuhunan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkeyakinan terdakwa Kuat Maruf  bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Pusat Gempa Bumi Tektonik di Dekat Alun Alun Ciwideuy, Adakah Yang Merasakan

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, tuntutan penjara 8 tahun bagi terdakwa Kuat Maruf karena jaksa menilai terdakwa Kuat Maruf  secara bersama-sama turut melakukan pembunuhan berencana. Kuat Maruf melakukannya bersama empat terdakwa lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan pengakan dan keterangan saksi lain di persidangan,  Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga: Yeti Airlines Jatuh di Nepal, Dipastikan 72 Penumpang dan Awak Pesawat Tewas

Dalam persidangan dengan agenda pembacaat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum bahwa Kuat Maruf mengetahui Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di kediaman Sarangan, Magelang Jawa tengah pada 7 Juli 2022.

Mendengar pengakuan dari Putri Candrawanthi istrinya dan juga kesaksian Kuat Maruf dengan pernyataannya ‘ada duri dalam rumah tangga’ membuat Ferdy Sambo marah dan mengatur strategi merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 terjadi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah