Tragedi Tewasnya Brigadir J, Berawal di Sarangan Magelang Berakhir di Duren Tiga Jakarta Selatan

- 16 Januari 2023, 20:24 WIB
Kolase Brigadir Yosua Hutabara dan Putri Candrawanthi, pada persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf Jaksa Penuntut Umum ungkap hubungan Brigadir J dengan Putri Candrawanthi.
Kolase Brigadir Yosua Hutabara dan Putri Candrawanthi, pada persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf Jaksa Penuntut Umum ungkap hubungan Brigadir J dengan Putri Candrawanthi. /Sumber : Tangkapan layar Youtube/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 diungkap Jaksa Penuntut Umum di agenda sidang pembacaan tuntutan Senin 16 Januari 2023. Tragedi  Duren Tiga Jakarta Selatan berawal dari affair yang tercipta antara Brigadir J dengan  Putri Candrawathi di Cempaka Residence di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak ada unsur pelecehan seksual yang disebut menjadi dasar dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan adanya unsur perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat di Cempaka Residence di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Keyakinan dari JPU sekaligus membantah keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani ketika hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya Reni Kusumowardhani meyakini adanya peristiwa pelecehan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain.

Baca Juga: Pusat Gempa Bumi Tektonik di Dekat Alun Alun Ciwideuy, Adakah Yang Merasakan

“Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023, sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya PMJ News.

Disampaijan JPU, salah satu keterangan yang dimaksud yakni keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto. Saksi ahli Aji Febriyanto mengatakan saat di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa hasil poligraf dari Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

“Saksi Putri Camdrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum juga menyebut bahwa kesaksian dari Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali. Disampaikan tidak menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Yeti Airlines Jatuh di Nepal, Dipastikan 72 Penumpang dan Awak Pesawat Tewas

Kesaksian  Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali juga di dukung dengan kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi. “Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah