Fadil Zumhana, Tuntutan 12 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Richard Eliezer Sudah Benar

- 19 Januari 2023, 23:15 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana  tegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Jakarta Selatan sudah  benar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana tegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Jakarta Selatan sudah benar. /Foto : Humas Kejaksaan Agung /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan merevisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa  Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, karena turt serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Adanya kekecewaan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menghukum Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun atau lebih berat dibandingkan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara. "Sudah benar, ngapain direvisi," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam siaran persnya, Kamis 19 Januari 2023.

Disampaikan Fadil Zumhana, sebagaimana dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya PMJ News, alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini tuntutan yang diberikan terhadap Richard Eliezer sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan. ”Jadi sudah benar, kenapa harus direvisi,” tambah Fadil Zumhana.

Baca Juga: Fakta Baru, Ecky Listiantho  Mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih Kekasihnya

Ditegaskan Fadil Zumhana, bahwa tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan oleh jaksa, seperti kasus di Pengadilan Negeri Karawang. "Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tak akan pernah ada revisi," ujar Fadil Zumhana.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara  menurut Fadil Zumhana lebih ringan dari yang seharusnya. Alasannya, meskipun sebagai justice collaborator (JC), tapi  Richard Eliezer menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," pungkas Fadil Zumhana. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x