Putri Candrawathi Tidak Akui Perbuatan dan Tidak Menyesali Pebuatannya, JPU Tuntut 8 Tahun Penjara

- 19 Januari 2023, 06:36 WIB
Jaksa Penuntut Umum tuntut  terdakwa Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara.
Jaksa Penuntut Umum tuntut terdakwa Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di tuntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan human 8 tahun penjara. Karena cerita pelecehan karangan Putri Candrawathi, tragedi  Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 terjadi hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam agenda pembacaan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui dan turutserta melakukan   pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Terdakwa bersama-sama Ferdy Sambo suaminya,  Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum yang disambut sorak gepita pengunjung ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bocah Tenggelam di Irigasi Usai Mengikuti Pelajaran Olah Raga, Ditemukan Tewas

Seperti halnya dalam dakwaan terhadap empat orang terdakwa sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Putri Candrawathi diyakini terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340.

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dibacakan Jaksa Penuntut Umum,  adanya unsur sengaja terdakwa Putri Candrawathi terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.  Terakwa Putri Candrawathi sengaja dalam bentuk kehendak dan pengetahuan untuk merencanakan terlebih dahulu peristiwa yang akan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 dengan diawali perintah kepada Ricky Rizal untuk mengamankan senjata milik Brigadir J.

Baca Juga: Bandung Timur Diguyur Hujan, Lebat Pisan Euy

“Terdakwa Putri memiliki rentang waktu yang panjang untuk berpikir atas semua tindakan, dan perannya, dan memiliki rentang waktu yang panjang untuk memastikan akibat dari perbuatan tersebut, yaitu dimulai dari hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang.Terdakwa Putri meminta saksi Ricky Rizal Wibowo melucuti senjata api jenis HS milik Korban Nofriansyah, dan senjata api jenis styer,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Peran fisik terdakwa Putri Candrawathi dengan sengaja tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik korban Nofriansyah yang disimpan di dalam dashboard mobil Lexus LM nomor polisi B 1 MAH. Hal ini menjadi petunjuk kuat adanya kehendak dan rencana Terdakwa Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS, akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga nomer 46 yang disusun oleh saudara Ferdy Sambo suaminya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x