Terhadap tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, serta akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa Penuntt Umum.
Hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa Putri Candrawathi bersikap sopan dan belum pernah di hukum. Sementara harapan pengacara terdakwa Putri Candrawathi memiliki anak kecil yang masih dibawah umum membutuhkan perhatian tidak disebut Jaksa Penuntut Umum samasekali. (heriyanto)***