Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Kecewa, Richard Eliezer Dihukum Lebih Berat

- 19 Januari 2023, 22:45 WIB
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE di tuntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta selatan dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sampaikan kekecewaan. Sebagai Justice Collaborator dalam kasus tragedi Duren Tiga Jakarta Selatan 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J seharusnya  Bharada E mendapat hukuman lebih ringan dari Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Kekecewaan keluarga  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disampaikan Martin Lukas Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J kepada wartawan Kamis 19 januari 2023. “Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” ujar Martin Lukas Simanjuntak.

Menurut Martin Lukas Simanjuntak, pihak keluarga Brigadir J beralasan Richard Eliezer seharusnya dituntut lebih ringan dari tiga terdakwa lainnya karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan kepada pihak keluarga. Selain itu sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Bocah Tenggelam di Irigasi Usai Mengikuti Pelajaran Olah Raga, Ditemukan Tewas

“Sementara, terdakwa lain tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat. Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” papar  Martin Lukas Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya PMJ News.

Apa yang telah dilakukan Richard Eliezer menurut Martin Lukas Simanjuntak berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif. “Mereka memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” ujar Martin Lukas Simanjuntak.

Sebagaimana diberitakan Portal Bandung Timur sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf di dakwa melanggar  Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Kelima terdakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada  8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca Juga: BMKG, Hingga pukul 15.00 WIB Rangkaian Gempa Susulan di Perairan Laut Maluku Masih Terus Terjadi

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut  Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf dengan tuntutan penjara 8 tahun. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023, terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x