Harus Profesional, Begini Proses dan Syarat Sertifikasi Pembimbing Haji

- 25 September 2022, 20:53 WIB
Kuota Haji tahun 2023 Bertambah
Kuota Haji tahun 2023 Bertambah /Instagram @gusyaqut

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sertifikasi Pemimbing haji menjadi sayarat mutlak yang tidak dapat ditawar lagi. Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat menegaskan, sertifikasi menjadi hal yang penting untuk melahirkan para pembimbing haji profesional.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ungkap Arsad Hidayat sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Minggu, 25 September 2022.

Ia menjelaskan, saat ini merupakan zaman serba profesional yang parameternya adalah sertifikasi.

“Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi,” jelasnya.

Karenanya ia menegaskan, untuk meningkatkan kualitas layanan manasik, bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional. Karena itu, para petugasnya harus mengikuti sertifikasi.

"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tegas Arsad Hidayat.

Menurut Arsad, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

“Proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar,” katanya.

Undang-undang, sebut Arsad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga,” terangnya.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x