Hari Ini, 5 Organisasi Kesehatan di Indonesia Serentak Lakukan Aksi Menolak RUU Kesehatan

- 8 Mei 2023, 08:00 WIB
Tenaga Kesehatan di Gedung Balai Latihan Kerja, Manggahang Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu  tengah mempersiapkan diri melayani pasien Covid-19.  Pada hari ini Senin 8 Mei2023 lima organisasi kesehatan akan melancarkan aksi menolak RUU Kesehatan.
Tenaga Kesehatan di Gedung Balai Latihan Kerja, Manggahang Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu tengah mempersiapkan diri melayani pasien Covid-19. Pada hari ini Senin 8 Mei2023 lima organisasi kesehatan akan melancarkan aksi menolak RUU Kesehatan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Lima organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berniat lakukan aksi penolakan RUU Kesehatan. Aksi dilakukan organisasi kesehatan di minta berlangsung damai dan  tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.

Disampaikan  Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, bahwa pada hari ini Senin 8 Mei 2023, lima organisasi kesehatan, terdiri dari IDI, PPNI, IBI, PDGI dan IAI akan menggelar aksi menolak RUU Kesehatan. “Mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa, namun jangan sampai partisipasi mereka dalam demonstrasi disertai dengan pemogokan massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan hingga mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ujar Mohammad Syahril.

Ditegaskan Mohammad Syahril, layanan pasien harus diprioritaskan. “Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” ujar Mohammad Syahril.

Baca Juga: Covid-19 Kembali Meningkat, Tenaga Medis Mulai Diberikan Vaksinasi Booster Kedua

Menurut Mohammad Syahril, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.  Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

“Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Hal ini sangat tidak beralasan., janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” papar Mohammad Syahril.

RUU Kesehatan menurut Mohammad Syahril,  saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: SOMEAH, Inovasi RSUD Sayang Cianjur Dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan pada Masyarakat

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” ujar Mohammad Syahril.

Dikatakan Mohammad Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. “Seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah,” pungkas Mohammad Syahril.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x