Covid-19 Kembali Meningkat, Tenaga Medis Mulai Diberikan Vaksinasi Booster Kedua

- 30 Juli 2022, 21:24 WIB
Tenaga medis menyiapkan vaksi. Kembali meningkat kasus Covid-19 tenaga medis mulai mendapatkan vaksin booster kedua.
Tenaga medis menyiapkan vaksi. Kembali meningkat kasus Covid-19 tenaga medis mulai mendapatkan vaksin booster kedua. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUG TIMUR - Menjadi kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19 tenaga kesehatan mulai menerima vaksinsi booster kedua. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan pada 1,9 juta tenaga kesehatan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi SDM Kesehatan. Surat dikeluarkan dengan pertimbangan perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan kembali terjadi peningkatan dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.

Semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan.

Baca Juga: Persib Bandung Korban Kedua Keganasan Madura United

Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah. Juga fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM kesehatan.

“Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM kesehatan mulai Jumat 29 Juli 2022. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x