Mentan Syahrul Yasin Limpo di Duga Terima Upeti Bawahan 10 Ribu Dollar Amerika per Bulan

- 14 Oktober 2023, 06:09 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. /Tangkapanlayar instagram @official.kpk/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat 13 Oktober 2023 malam. Mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo di duga telah melakukan gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam keterangan pernya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa patut di duga Mentan Syahrul Yasin Limpo menerima setoran uang hasil perasan terhadap bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya.  Uang setoran tersebut nilainya 4.000 dollar Amerika Serikat (AS sampai 10.000 dollar perbulannya.

“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS sampai dengan 10.000 dollar AS, jika dikonversi ke rupiah kurs hari ini (Rp 15.672), uang itu bernilai Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000.  Dengan demikian, total uang yang diterima Syahrul dalam kurun waktu 2020-2023 lebih kurang Rp 13,9 miliar,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo dan Mohammad Hatta Jadi Tersangka, Keduanya di Tahan KPK

Sementara untuk aliran dana yang di terima Syahrul Yasin Limpo menurut Johanis Tanak, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerin Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.  “Kasdi dan Hatta telah memerintahkan bawahannya di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I untuk menyetorkan uang secara paksa,” kata Johanis Tanak.  

Adapun uang yang disetor menurut Johanis Tanak , bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta sejumlah vendor yang memenangkan proyek di Kementan. Uang diserahkan oleh Kasdi dan Hatta kepada Syahrul dalam pecahan asing, dilakukan secara rutin setiap bulan.

Disampaikan Johanis Tanak, uang setoran paksa yang diterima Syahrul Yasin Limpo tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. “Patut di duga uang perasan dan gratifikasi itu kemudian digunakan SYL untuk membeli barang mewah, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” kata Johanis Tanak.

Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Tangkap KPK

Terhadap perbuatan Mentan Syahrul Yasin Limpo  (SYL) bersama Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH) serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi, KPK telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.  

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah