Episode di Mahkamah Kostitusi Belum Usai, Masih Lanjut

- 19 November 2023, 18:50 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro  saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Usai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Kosntitusi atau MKMK memutuskan sembilan Hakim Mahkamah Kostitusi dinyatakan telah melanggar Kode Etik, kini menghadapi laporan terkait kebocoran Putusan MK. Laporan Pembela Pilar Konstitusi kini tengah di proses Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, laporan telah diterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Laporan sudah di terima pada tanggal 13 November dan kini sudah masuk tahap penyelidikan,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebagaimana dikutip dari sitsu resmi Divisi Humas Polri, Minnggu 19 Nobember 2023.

Baca Juga: MKMK Tidak Memiliki Kewenangan Mengubah atau Membatalkan Putusan MK tentang Batas Usia Capres Cawapres

Disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dittipidum Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait bocornya Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau capresm cawapres peserta Pemilu 2024. “Sejak laporan diterima kami telah melengkapi proses administrasi serta meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi, kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi,”  ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa 7 November 2023 telah  memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap  kesermbilan Hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan ditetapkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya menggelar persidangan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, dengan agenda pemeriksaan menghadirkan empat Pelapor  Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan  perwakilan 15 guru besar atau akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat sebagai Ketua MK

Adapun putusan MKMK yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, bahwa Ketua MK Anwar Usman, dinyatakan bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan. Diputuskan, sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Sementara terhadap Anggota Hakim MK Saldi Isra, di nilai tidak melanggar kode etik atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

Hakim terlapor Saldi Isra tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion. Namun Saldi Isra dan bersama delapan hakim konstitusi lainnya terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x