Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat sebagai Ketua MK

- 7 November 2023, 22:19 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diberhentikan tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diberhentikan tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. /Foto: Istimewa

PORTAL BANDUNG TIMUR – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie menyatakan Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, saat membacakan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Kostitusi, di Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Didampingi Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih dua Hakim Anggota MKMK, Jimly Asshidiqie, membuka sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan 11 isu pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim setelah MKMK merampungkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim pada Jumat pekan lalu. Salah satunya  kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait batas usia Capres.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Gelar Sidang Pleno, Putusan Mahkamah Konstitusi Final and Binding

Keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres telah membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun, dan saat memutuskan tersebut Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri.

Putusan MKMK menurut Jimly Asshidiqie, dibacakan sebelum tenggat perubahan nama Capres Cawapres pada Rabu, 8 November 2023 esok untuk memberi kepastian kepada masyarakat. "Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya," kata Jimly Asshidiqie.

Disebutkan Jimly Asshidiqie, dengan pembuktian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatanya sebagai Ketua Mahkamah Agung. “Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Jimly Asshidiqie.

Dalam putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshidiqie, selain diberhentikan sebagai Ketua MK Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi, sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Baca Juga: Tentang UU Cipta Kerja, DPR Hormati Putusan MK

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam pekara perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly Asshidiqie.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah