Tentang UU Cipta Kerja, DPR Hormati Putusan MK

- 28 November 2021, 07:13 WIB
Buruh se Bandung Raya melakukan long marc beberapa waktu lalu menuntut UMK dan menolak UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah untuk memperbaiki RUU Cipta Kerja.
Buruh se Bandung Raya melakukan long marc beberapa waktu lalu menuntut UMK dan menolak UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah untuk memperbaiki RUU Cipta Kerja. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan Rancangan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusan MK sudah final dan mengikat, pemerintah dan DPR RI harus segera menginisiasi perbaikan UU tentang Cipta Kerja.

 “Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut,"  ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya di Jakarta.

Sebelumnya menurut Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya menerima informasi terkait MK memutuskan agar DPR RI dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun ke depan dan tidak diperbolehkan membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Banjir Bandang Kembali Terjang Sukawening Kabu[aten Garut

“Tentunya DPR akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada.  DPR akan mempelajari terlebih dulu putusan MK atas UU Cipta Kerja tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Diharapan Sufmi Dasco Ahmad, DPR RI diberikan waktu yang cukup untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. "Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.

Secara terpisah anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, keputusan MK tersebut adalah final dan mengikat. Karena itu menurutnya, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut.

“Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak,"  ujar Saleh Partaonan Daulay.

Ditegaskan  Saleh Partaonan Daulay, pihaknya memandang putusan MK dari sisi positif. "Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa," Saleh Partaonan Daulay.

Baca Juga: Hingga Kini Sudah 4,1 Juta Orang Pasien Covid-19 Sembuh

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah