Tuntut UMK 2022 dan Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Kabupaten Bandung Gelar Aksi

- 3 November 2021, 08:00 WIB
Aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Kabupaten Bandung melakukan gelombang aksi menuntut kenaikan UMK 2022 dan menolak  UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Kabupaten Bandung melakukan gelombang aksi menuntut kenaikan UMK 2022 dan menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Buruh dari delapan serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) di Kanupaten Bandung menuntuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 10 persen dari besaran UMK tahun 2021. Buruh juga menuntut di pencabutan  Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan pekerja.

Kedelapan SP/SB yang melakukan aksi di depan pintu masuk komplek perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung, adalah  SBSI, SPN, Gaspermindo, GOBSI, FSBI, SBSI 92, LIDIK, dan KEP SPSI. Aksi yang dilakukan mulai Selasa 2 November akan terus dilakukan para buruh dan pekerja yang tergabung di delapan SP dan SB  di Kabupaten Bandung. 

Komisi D DPRD Kabupaten Bandung yang diwakili Ketuanya Maulana Fahmi dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung lainnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin dan perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung Aam Rahmat menerima audensi terkait tuntutan para buruh tersebut. Perwakilan buruh pun menyerahkan berkas tuntutannya yang disampaikan kepada Maulana Fahmi dan Rukmana.

Baca Juga: Bio Farma Tlah Kantongi Izin Edar Vaksin Sinovak Untuk Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 Tahun

Eman Suherman, dari FSBI perwakilan aksi massa buruh mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilaksanakan gabungan SP/SB  Kabupaten Bandung terus menyuarakan supaya dicabut UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya. "Karena sangat merugikan kaum pekerja/buruh," kata Eman Suherman.

Para buruh juga, imbuh Eman Suherman , menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan ketenagakerjaan dikembalikan fungsi pelaksanannya dari Provinsi Jabar ke Kabupaten Bandung. 

"Kami gabungan SP/SB Kabupaten Bandung menuntut kepada Bupati Bandung untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 dari nilai UMK 2022. Hal itu sebagai upah percepatan pemulihan ekonomi pekerja/buruh beserta keluarganya dan mempertahankan daya beli masyarakat setelah terdampak pandemi Covid-19," ujar Eman Suherman.

Baca Juga: Bus Kota DAMRI Berhenti, Penumpang Bus TMB Meningkat 15 Persen

Sementara  Ketua SBSI Usman Firdaus dalam orasinya mengatakan, bahwa saatnya para buruh bangkit dari tidurnya.  "UU Cipta Kerja Omnibus Law (Perburuhan) tak berpihak pada buruh. Aksi buruh itu, aksi murni bukan aksi politis.  Yang menunggangi politik tak benar. Kita datang ke sini menyampaikan aspirasi, unek-unek. Buruh saatnya bangkit dan bangun dari tidurnya. Sebelumnya tertidur nyenyak," kata Usman Firdaus.

Dikatakan Usman Firdaus SBSI akan terus menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja, karena tak berperikemanusiaan dan tak berpihak pada buruh. "Itu ranah pusat, UU Omnibus Law, walau ranah pusat, daerah tak tinggal diam," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x