PORTAL BANDUNG TIMUR - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2021 sebesar Rp 3.241.929 per bulan. Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah merekomendasikan kenaikan sebesar 8,51 persen.
“Kita (SPSI Kabupaten Bandung) menolak penetapan upah yang telah ditetapkan oleh pihak provinsi (Jawa Barat). Alasannya selain tidak memiliki rasa keadilan, juga kita tetap konsisten dengan hasil rapat Dewan Pengupahan dengan besar kenaikan 8,51 persen sesuai kesepakatan,” ujar Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara, kepada Portal Bandung Timur, Minggu 22 November 2020.
Dikatakan Uben Yunara, pihak Pemrov Jabar melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 menetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2021 sebesar Rp 3.241.929 per bulan.
Baca Juga: Bencana Hidrologi Masih Mengancam Bandung
Baca Juga: Tanam Pohon di Hari Pohon Sedunia
Sebelumnya, besaran UMK Kabupaten Bandung 2020 sebesar Rp 3.139.275, sehingga ada kenaikan upah minimum sekitar 3,27 persen, sementara berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan 8,51 persen.
"Jadi kami atas nama serikat pekerja (SPSI) menolak kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. Kita tetap konsisten meminta kenaikan UMK 2021 sebesar 8,51 persen," tegas Uben Yunara.
Menghadapi ketidakpuasan dalam penetapan UMK itu, Uben menyatakan, bahwa serikat pekerja akan mendatangi Anggota DPRD Kabupaten Bandung dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung guna membahas penolakan dan harapan kenaikan UMK 2021 sebesar 8,51 persen.
Baca Juga: Simulasi Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung