Buruh di Kota Cimahi Lakukan Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK

- 26 Oktober 2021, 21:11 WIB
Sampaikan sejumlah tuntutan buruh Kota Cimahi lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.
Sampaikan sejumlah tuntutan buruh Kota Cimahi lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ratusan buruh di Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar minimal 10 persen, berlakukan UMK 2021. Aksi buruh juga meminta pencabutan Omnibus Law  Undang-undang Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

Aksi yang dilakukan ratusan buruh Selasa 26 Oktober 2021 berlangsung di depan Kantor Wali Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi. Aksi sejak pukul 10.00 WIB dilakukan para buruh dengan melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan.

“Aksi merupakan bagian dari Aksi Buruh Nasional. Aksi Buruh Nasional pada tanggal 26  hari ini sangat penting artinya bagi pergerakan buruh, khususnya di wilayah Kota Cimahi yang merupakan wilayah kawasan industri,” ujar Sekretaris KC FSPMI Bandung Raya Hendrayana Hendri.

Baca Juga: Warga Abai  Prokes, Alun-alun Bandung Kembali Ditutup

Dikatakan Hendrayana Hendri, yang menjadi tuntutan para buruh adalah kenaikkan UMK 2022 sebesar 10 persen. Pada tahun 2021 UMK Cimahi sebesar Rp 3.241.929 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. 

"Kami sangat berharap untuk kenaikan UMK 2022 serendah-rendahnya naik 10 persen.  Kami meminta pencabutan UU Omnibus Law, karena sebelum ada UU Omnibus Law, upah diatur melalui penerapan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan seperti sekarang ini aturan mengacu inflasi daerah atau laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Hendrayana Hendri.

Baca Juga: Update Kim Seon Ho, Mantan Pacarnya yang Disuruh Aborsi Ternyata Pernah Seperti ini

Dikatakan Hendrayana Hendri, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law terlalu jauh dari amanat UUD 45. "Karenanya dalam setiap menjalankan aksi, buruh akan terus menyuarakan untuk terus bergerak melawan dan menolak Omnibus law," ujar Hendrayana Hendri.

Sebelum menjalankan aksinya, sejak pagi hari para buruh melakukan konsentrasi di sejumlah titik kawasan industri Kota Cimahi. Setelah waktu yang disepakati mereka melakukan konvoy dan berkumpul di depan kantor Walikota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. (may nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x