PORTAL BANDUNG TIMUR - Aksi demo dilakukan puluhan karyawan PT Bapintri Sokolancar, sepanjang Senin 25 Oktober 2021 pagi hingga siang hari. Aksi dilakukan karena menilai pihak menejemen ingkar janji terhadap keputusan hasil Tripartit antara perusahaan dengan karyawan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi.
Aksi yang dilakukan para karyawan dengan membentakan spanduk dan poster tuntutan di depan gerbang perusahaan di Jalan Raya Leuwigajah 99, Cigugur, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi menarik perhatian warga pengguna jalan. Karena kawasan leuwigajah merupakan daerah industri, aksi para karyawan pabrik industri benang dan kain tersebut mendapat dukungan pegawai pabrik lain yang melalui Jalan Raya Leuwigajah.
“Sebenarnya kami yang di PKH sejak 2 tahun lalu sudah memberikan toleransi kepada pihak menejemen untuk melaksanakan hasil Tripartit dan instruksi Disnaker (Kota Cimahi). Namun hingga kini pihak pengusaha seperti berkelit dan akhirnya justru tidak ada keputusan sama sekali, kami seperti di PHK sepihak,” ujar Nur Fatayati seorang karyawan yang sudah bekerja selama 27 tahun.
Baca Juga: La Liga, El Clasico ke 247 di Camp Nou Dimenangi Real Madrid
Dikatakan Nur Fatayati, awalnya pada tahun 2020 pihak perusahaan merumahkan 33 orang karyawan dengan alasan kondisi perusahaan sedang turun. “Padahal kami yang berada di dalam perusahaan mengetahui betul produksi tetap jalan dan pasti pihak perusahaan memiliki keuntungan,” ujar Nur Fatayati.
Karena tidak mampu menolak akhirnya karyawan menerima dirumahkan setelah dilakuan pembicaraan dengan pihak menejemen dan Disnaker Kota Cimahi. “Awalnya setelah pertemuan tripartit kami menerima uang tunggu sebesar 25 persen atau Rp600 ribuan, tapi itu hanya beberapa bulan saja setelah itu tidak ada,” ujar Nur Fatayati.
Baca Juga: Asyiiik, Mulai Hari Ini Boleh Bermain ke Taman Tematik Kota Bandung
Karena tidak mendapatkan uang tunggu akhirnya karyawan menurut Nur Fatayati menanyakan status mereka. Namun pihak pengusaha tidak memberikan jawaban secara jelas dan pasti.
Para karyawan berharap pihak Disnaker Kota Cimahi mengambil sikap tegas terhadap pihak pengusaha yang menghindar dari kewajiban terhadap karyawannya. (may nurohman)***