Menolak PHK Sepihak, Puluhan Karyawan PT Bapintri Sokolancar Kota Cimahi Lakukan Demo

- 25 Oktober 2021, 14:47 WIB
Karyawan PT Bapintri Sokolancar memblokade gerbang masuk ke dalam pabrik di  di Jalan Raya Leuwigajah 99, Cigugur, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi menuntuk kejelasan status mereka.
Karyawan PT Bapintri Sokolancar memblokade gerbang masuk ke dalam pabrik di di Jalan Raya Leuwigajah 99, Cigugur, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi menuntuk kejelasan status mereka. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Aksi demo dilakukan puluhan karyawan PT Bapintri Sokolancar, sepanjang Senin 25 Oktober 2021 pagi hingga siang hari. Aksi dilakukan karena menilai pihak menejemen ingkar janji terhadap keputusan hasil Tripartit antara perusahaan dengan karyawan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi.

Aksi yang dilakukan para karyawan dengan membentakan spanduk dan poster tuntutan di depan gerbang perusahaan di Jalan Raya Leuwigajah 99, Cigugur, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi menarik perhatian warga pengguna jalan. Karena kawasan leuwigajah merupakan daerah industri, aksi para karyawan pabrik industri benang dan kain tersebut mendapat dukungan pegawai pabrik lain yang melalui Jalan Raya Leuwigajah.

“Sebenarnya kami yang di PKH sejak 2 tahun lalu sudah memberikan toleransi kepada pihak menejemen untuk melaksanakan hasil Tripartit dan instruksi Disnaker (Kota Cimahi). Namun hingga kini pihak pengusaha seperti berkelit dan akhirnya justru tidak ada keputusan sama sekali, kami seperti di PHK sepihak,” ujar Nur Fatayati seorang karyawan yang sudah bekerja selama 27 tahun.

Baca Juga: La Liga, El Clasico ke 247 di Camp Nou Dimenangi Real Madrid

Dikatakan Nur Fatayati, awalnya pada tahun 2020 pihak perusahaan merumahkan 33 orang karyawan dengan alasan kondisi perusahaan sedang turun. “Padahal kami yang berada di dalam perusahaan mengetahui betul produksi tetap jalan dan pasti pihak perusahaan memiliki keuntungan,” ujar Nur Fatayati.

Karena tidak mampu menolak akhirnya karyawan menerima dirumahkan setelah dilakuan pembicaraan dengan pihak menejemen dan Disnaker Kota Cimahi. “Awalnya setelah pertemuan tripartit kami menerima uang tunggu sebesar 25 persen atau Rp600 ribuan, tapi itu hanya beberapa bulan saja setelah itu tidak ada,” ujar Nur Fatayati.

Baca Juga: Asyiiik, Mulai Hari Ini Boleh Bermain ke Taman Tematik Kota Bandung

Karena tidak mendapatkan uang tunggu akhirnya karyawan menurut Nur Fatayati menanyakan status mereka. Namun pihak pengusaha tidak memberikan jawaban secara jelas dan pasti.

Karyawan PT Bapintri Sokolancar di  di Jalan Raya Leuwigajah 99, Cigugur, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi lakukan aksi menuntut hak.   
Karyawan PT Bapintri Sokolancar di  di Jalan Raya Leuwigajah 99, Cigugur, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi lakukan aksi menuntut hak.  
“Akhirnya kami mengambil keputusan bahwa kami telah di PHK secara sepihak oleh pihak pengusaha. Karenanya hari ini kami menuntut hak-hak kami, kalau memang di PHK kami meminta kejelasan dan juga meminta hak kami berupa uang pesangon, karena yang kerja disini bukan tahunan saja, tapi ada yang sudah belasan dan puluhan tahun, seperti saya ini sudah 27 tahun,” terang Nur Fatayati.

Para karyawan berharap pihak Disnaker Kota Cimahi mengambil sikap tegas terhadap pihak pengusaha yang menghindar dari kewajiban terhadap karyawannya. (may nurohman)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x