PORTAL BANDUNG TIMUR – Jelang penetapan upah minimum Kabupaten Bandung tahun 2021 jajaran Dewan Pengupahan Kab. Bandung telah melakukan perundingan. Namun hingga Senin 16 November 2020 belum ada kesepakatan nilai penetapan UMK.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara mengungkapkan pada pelaksanaan perundingan perwakilan serikat pekerja tetap bersikukuh ingin ada kenaikan UMK 2021 sebesar 8,5 persen. Sedangkan dari perwakilan Apindo tetap bersikukuh kenaikannya 0 persen.
"Berdasarkam laporan bahwa hari Minggu kemarin terjadi perundingan di Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung. Akan tetapi masing-masing pihak bersikukuh tetap pada pendiriannya,”terang Uben Yunara kepada Portal Bandung Timur.
Baca Juga: Data Stock Darah PMI Kota Bandung 16 November 2020
Baca Juga: Industri Sepeda Motor Listrik Terus Digenjot
Serikat pekerja minta dari UMK Bandung 2020 sebesar Rp 3.139.275/bulan ada kenaikan 8,5 persen. Sementara perwakilan Apindo tetap tidak ada kenaikan alias naiknya 0 persen.
Karena kedua belah pihak tidak ada kesepakatan akhirnya rapat ditunda. “Namun hingga kini belum ada informasi lanjutan kapan dilaksanakan perundingan lagi," ujar Uben Yunara.
Padahal menurut Uben Yunara, ajuan penetapan UMK 2021 Kab. Bandung paling telat rekomendasi dari Bupati Bandung pada Jumat 20 November malam mendatang. “Karena 21 November 2021 UMK ditetapkan Gubernur Jabar,” terang Uben Yunara yang berharap hasil voting ada keberpihak pemerintah pada pekerja, atau minimal pengusaha setengah dan serikat pekerja setengah.
Baca Juga: 1000 unit Ventilator dari USAID Untuk 13 Provinsi