PORTAL BANDUNG TIMUR – Buntut debat publik kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020, Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Nomor Urut 3 layangkan protes. Pasangan H.M. Dadang Supriatna-H. Sahrul Gunawan, merasa tidak diberikan kesempatan melayangkan pertanyaan pada paslon nomor urut 2.
“Kami langsung melayangkan aduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung usai digelarnya debat publik yang kedua. Bukan hanya masalah pembatasan waktu, namun hak-hak paslon nomor urut 3 dihilangkan," ujar Hadiat, LO Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 Dadang-Sahrul.
Dikatakan Hadiat, pihaknya melayangkan protes karena KPU aturan waktu yang dirubah dan paslon nomor urut 3 tidak diberikan kesempatan bertanya kepada paslon nomor urut 2. Padahal itu hak semua paslon yang harus didapatkan.
Baca Juga: Sampah dan Banjir di Debat Publik Bakal Calon Bupati Bandung
Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Sosialisasi Tatap Muka Berbasis Kewilayahan
Menurutnya, statemen terakhir awalnya diberikan waktu satu setengah menit, namun yang terjadi malah diberikan waktu, jadi satu menit, yang kedua hak yang bertanya ke nomor urut 2 itu hilang, sehingga sama sekali tidak ada.
"Jadi kan wajar, ketika saya mempertanyakan ada apa dengan KPU. Sehingga kita akan meminta klarifikasi dari KPU dan kita akan meminta pertanggungjawaban dari KPU sebagai penyelenggara, karena pihak kami yang sangat di rugikan," ujar Hadiat.
Dikatakan Hadiat, debat publik yang kedua ini merupakan hasil rapat evaluasi dari debat yang kesatu, dan pihaknya menyampaikan kekurangan debat yang kesatu.
Baca Juga: Pengukuhan Milenial PAN 5 Kabupaten/Kota di Jabar