Tanggal 19 dan 29 Batas Waktu Bongkar Bangunan

- 14 November 2020, 14:30 WIB
BANGUNAN semi permanen di sepadan sungai Cipamokolan Kel. Antapani Tengah Kec. Antapani Kota Bandung diberi batas waktu tanggal 19 dan 29 November 2020 mendatang untuk dibongkar.
BANGUNAN semi permanen di sepadan sungai Cipamokolan Kel. Antapani Tengah Kec. Antapani Kota Bandung diberi batas waktu tanggal 19 dan 29 November 2020 mendatang untuk dibongkar. /Heriyanto Retno/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum memberikan batas waktu untuk membongkar bangunan di bantaran sungai Cipamokolan. Batas waktu pembongkaran tanggal 19 dan tanggal 29 November 2020 mendatang.

“Bukan kami bersikap tegas, tapi memang ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur dilarang mendirikan bangunan diatas bantaran sungai. Memang harus diakui, mungkin pengawasan dari kami dan pemerintahan kewilayahan seperti kelurahan dan kecamatan sangat minim jadi masyarakat seenaknya membangun,” ujar Kepala UPT Daerah Aliran Suingai (DAS) Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung, Erni Setiawati, kepada Portal Bandung Timur disela kegiatan Bandung menanam Jilid II di Blok Garung (Kanhay) Kel. Palasari, Kec. Cibiru Kota Bandung.

Dikatakan Erni, disejumlah titik seperti di Kel. Cisaranten Endah Kec. Arcamanik dan Kel. Antapani Tengah kec. Antapani keberadaan bangun menghalangi akses alat berat ekskavator. Sejumlah bangunan hanya berupa garasi kendaraan atau gubuk, tapi tidak sedikit bangunan permanen.

Baca Juga: Setelah 16 Jam Dilalap Si Jago Merah, Ini Kondisi Gudang Kapas Grandtex

Baca Juga: Dan Satgas Sektor 22 Citarum Harum Ajak Elemen Masyarakat

Baca Juga: Kapas Baru Senilai Rp 500 Juta Ludes

“Seperti di Terusan Jalan Cikajang Raya Antapani Tengah, beberapa bangunan bediri dibantaran sungai Cipamokolan. Untuk penertiban kami memberi batas watu tanggal 19 dan 29 November mendatang, kalau tidak pihak Satpol PP yang akan mengambil tindakan,” terang Erni. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah