KPU Kabupaten Bandung Gelar Sidang Pleno, Putusan Mahkamah Konstitusi Final and Binding

- 20 Maret 2021, 16:14 WIB
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan bersama Tim Advokasi Bedas di Jakarta.      
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan bersama Tim Advokasi Bedas di Jakarta.     /Foto Istimewa/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Sabtu 20 Maret 2021,  menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan  Bupati  dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan  Sahrul Gunawan. Rapat Pleno dilakukan sebagai tindak lanjut telah dibacakannya putusan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bandung serentak 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada hari Kamis 18 Maret 2021. 

Dalam pernyataan Ketua Tim Advokasi Bedas Dadi Wardiman  sebagai Kuasa Hukum di Mahkamah Konstitusi dalam Gugatan PHP. Dalam putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, perkara PHP  tersebut MK dalam amar putusannya dengan tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

“Hari ini KPU menggelar rapat  Pleno Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih yaitu Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, sebagai tindak lanjut telah selesainya sengketa PHP Pilkada Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan permohonan emohon tidak dapat di terima," ujar Dadi Wardiman kepada Portal Bandung Timur, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Asrorun Niam Sholehm,  Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca Hukumnya Mubah Karena Darurat

Apabila sedikit mengulas proses persidangan PHP di Mahkamah Konstitusi kemarin, katanya, Tim Advokasi Bedas sangat percaya akan integritas 9 Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara, meskipun banyak pihak menyebutkan Mahkamah Konstitusi merupakan mahkamah kalkulator, dalam perkara ini tidak terbukti, karena hakim sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya.

Dikatakan Dadi Wardiman, dalam putusan PHP tersebut sangat jelas disebutkan kenapa permohonan tidak diputus dismissal sehingga masuk dalam proses pembuktian, bermula karena pernyataan ketua KPU Kabupaten Bandung kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan PHP, berbeda dengan apa yang disampaikan dalam sidang rekapitulasi.

"Kita sangat percaya akan integritas 9 hakim MK, dalam perkara ini tidak terbukti MK sebagai mahkamah kalkulator, karena hakim sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya. Dalam putusan kemarin juga kita dapat penjelasan kenapa permohonan ini tidak diputus dismissal oleh majelis hakim,” ujar Dadi Wardiman.

Baca Juga: Laboratorium Uji Balai Besar Tekstil Bandung Diakui Sebagai Lembaga Sertifikasi Nasional

Dikatakan Dadai Wardiman,  bermula dari pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bandung  kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan PHP, berbeda dengan dengan apa yang di sampaikan dalam sidang rekapitulasi. “Maka ini jadi pelajaran penting bagi semua pejabat agar tidak membuat pernyataan yang tanpa didasari pengetahuan tentang aturan, karena jabatan seorang pejabat itu melekat dan  jangan main-main,” jelas Dadi Wardiman.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah