MK Putuskan Menolak Permohonan Gugatan Paslon Kurnia Agustina dan Usman Sayogi

- 18 Maret 2021, 18:01 WIB
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Terpilih, H.M. Dadang Supriatna dan H. Sahrus Gunawan saat mengikuti jalannya persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Kostitusi di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Terpilih, H.M. Dadang Supriatna dan H. Sahrus Gunawan saat mengikuti jalannya persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Kostitusi di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021. /Foto dokumen pribadi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tidak memiliki Kedudukan Hukum dan Cukup Bukti Kuat, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan gugatan Pasangan Calon Bupati Bandung Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung menolak permohonan gugatan Paslon Bupati Bandung Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

“Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan gugatan karena alasan Pasangan Calon Bupati Bandung Kurnia Agustina dan Usman Sayogi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, pada persidangan yang diselenggarakan secara hybrid, online maupun offline di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Disampaikan Anwar Usman, pemohon tidak beralasan menurut hukum, adapun pemohon tidak memiliki kedudukan hukum  quod non. “Karenanya, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan di tolak, " ujar Anwar Usman.

 Pada putusan dengan akta registrasi perkaran konstitusi nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 18 Januari 2021, disampaian Anwar Usman bahwa yang dimaksud kedudukan hukum dalam kasus PHP Pilkada 2020 Kabupaten Bandung, adalah selisih suara hasil Pilkada 2020 Kabupaten Bandung yang melebihi ketentuan.

Baca Juga: Korban Bus Pariwisata Sri Padma Kencana, Bertambah Seorang

Berdasarkan aturan, gugatan PHP Pilkada kepada Mahkamah Konstirusi, untuk Kabupaten atau Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta, selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5 persen suara sah. Dalam konteks kasus sengketa PHP Pilkada 2020 Kabupaten Bandung adalah 8.289 suara.

“Sementara selisih antara Pasangan Calon Bupati Bandung nomor urut 1 selaku pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebanyak 417.189 atau 25,16 persen. Jadi dalam hal ini sudah sangat jelas selisihnya sangat jauh sekali dan pemohon secara hukum tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Anwar Usman.

Selain itu menurut Anwar Usman, berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan dari seluruh tuntutan pemohon tidak didasarkan dengan bukti yang kuat. “Sehingga Majelis Hakim menolak eksepsi pihak pemohon,” ujar Anwar Usman.

Baca Juga: Liga Champions, 39 Detik Menginjak Rumput Stamford Bridge Emerson Cetak Gol Untuk Chelsea

Dalam pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Bandung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2020 Kabupaten Bandung dalam Rapat Pleno 15 Desember 2020 malam, menetapkan Paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan meraih suara terbanyak (928.602). Sementara pasangan Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina - Usman Sayogi meraih 511.413 suara, dan paslon nomor urut 2, Yena Iskandar Masoem - Atep Rizal dengan 217.780 suara.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah