Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung Sudah Terbaca

- 8 Maret 2021, 23:02 WIB
Ketua Tim Advokasi Bedas  pasangan Dadang-Sahrul yang juga sebagai bagian Tim Kuasa Hukum dalam sengketa pilkada di MK Dadi Wardiman (kiri) dan  Sekertaris Tim Advokasi Bedas Firman Budiawan.
Ketua Tim Advokasi Bedas pasangan Dadang-Sahrul yang juga sebagai bagian Tim Kuasa Hukum dalam sengketa pilkada di MK Dadi Wardiman (kiri) dan  Sekertaris Tim Advokasi Bedas Firman Budiawan. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Lanjutan proses gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan peluang akan digugurkan. Hal tersebut setelah digelar agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti yang telah di gelar pada minggu kemarin.

“Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi minggu kemarin semakin membuat kasus ini semakin jelas dan terang benderang. Siapapun yang telah menyaksikan sidang MK kemarin pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon, orang awam yang tidak faham hukum pun sudah tau akan seperti apa hasilnya," ujar Dadi Wardiman selaku Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB) pasangan Dadang-Sahrul, Senin 8 Maret 2021.

Disampaikan Dadi Wardiman, mulanya Hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan Pilkada. Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan, terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Canangkan Food Estate, Menko Perekonomian Wacanakan Inpor 1 Ton Beras

Menurut Dadi Wardiman, para saksi itu tidak memahami substansi sengketa Pilkada.  "Mestinya, perkara ini sudah diputus dismissal karena sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftarannya kadaluarsa,” ujar Dadi Wardiman.

Selain itu menurut Dadi Wardiman, saksi yang dihadirkan adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu. Namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur.

“Silahkan cermati dalil dalam gugatan pemohon, kami kira gugatan pemohon terlalu ambisius namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan. Apabila teman-teman juga membaca gugatannya pasti orang awam hukum akan langsung percaya karena gugatannya mendayu seakan mereka terdzolimi, namun sifat persidangan itu harus membuktikan apa yang didalilkan, nah dalam kasus ini pemohon tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, sehingga kami menilai gugatannya tidak mendasar," jelas Dadi Wardiman. 

Menanggapi juru bicara pemohon yang mengatakan optimis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi Wardiman menilai hal tersebut tidak benar. Pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada di ulang tanpa mengikut sertakan pasangan Bedas.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran, Dadang Supriatna Janjikan Perubahan SOTK di Lingkungan Pemkab Bandung

“Tidak benar apa yang di katakan jurubicara pemohon, soal mereka menilai akan memenangkan sengketa di MK. Hal biasa untuk menenangkan Timnya saja, dan soal menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral juga hal biasa bagi yang kalah kan akan menuduh yang lain yang curang,” ujar Dadi Wardiman.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah