Episode di Mahkamah Kostitusi Belum Usai, Masih Lanjut

- 19 November 2023, 18:50 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro  saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. /Foto : Divisi Humas Polri/

Baca Juga: Tentang UU Cipta Kerja, DPR Hormati Putusan MK

Kemudian Anggota Hakim MK Arief Hidayat, MKMK menilai terlapor melanggar etik karena dianggap merendahkan martabat MK lewat pernyataannya di ruang publik. Terlapor dijatuhkan sanksi teguran tertulis.

Dugaan pelanggaran kode etik itu terkait dengan narasi ceramah dalam konferensi hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di Medcom.id.  Perbuatan terlapor melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK.

Anggota Hakim MK Enny Nurbaningsih juga dinyatakan MKMK terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Hal yang sama juga ditetapkan pada Anggota Hakim MK Suhartoyo, yang menurut MKMK terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Demikian pula dengan Hakim Anggota MK, Manahan M.P, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh dan Wahiddudin Adams. Dalam keputusannya MKMK menyebutkan bahwa Manahan, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh dan Wahiddudin Adams, terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah