MKMK Tidak Memiliki Kewenangan Mengubah atau Membatalkan Putusan MK tentang Batas Usia Capres Cawapres

- 8 November 2023, 12:41 WIB
Ketua Mahkamah Kostitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan pengujian materiil tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin, 16 Oktober 2023 lalu di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Kostitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan pengujian materiil tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin, 16 Oktober 2023 lalu di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. /Foto: Humas MK/Ifa./

PORTAL BANDUNG TIMUR – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah memutuskan perkara pelaporan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres Cawapres, bermasalah. Dari 21 pelaporan terhada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi 15 pelaporan ditujukan pada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

 "Dalam memutuskan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap 21 laporan perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie, usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Kostitusi, Jakarta.

Dari 21 laporan perkara, sembilan Hakim Konstitusi menurut Jimly Asshidiqie, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. Laporan ditujukan ke MKMK terhadap sembilan Hakim Konstitusi lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Baca Juga: Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat sebagai Ketua MK

“Putusan itu dibagi menjadi empat bagian. Yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, serta putusan tentang kesembilan hakim MK, dan dari kesembilan hakim Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak,” tambah Jimly Asshidiqie.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshidiqie, dalam memutuskan perkara kasus gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seluruh Hakim Konstitusi turut berperan pada masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik. “Padahal, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat,” kata Jimly Asshidiqie.

Ditegaskan Jimly Asshidiqie, ke sembilan hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.  "Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly Asshidiqie.

Menurut Jimly Asshidiqie, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepenntingan. “Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” tambah Jimly Asshidiqie.

Baca Juga: MK Putuskan Menolak Permohonan Gugatan Paslon Kurnia Agustina dan Usman Sayogi

Sementara anggota MKMK, Wahiduddin Adams mengatakan terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres  MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah