Bisa Daftar Online, Kemenag Lagi Cari Dai Yang Siap Dakwah di Wilayah 3T Pada Bulan Ramadhan 1445H

- 13 Januari 2024, 09:15 WIB
Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi
Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama saat ini dikabarkan tengah membuka pendaftaran bagi para dai atau penceramah yang siap berdakwah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Para dai tersebut rencananya akan berdakwah di wilayah 3T  pada Ramadan 1445 H/2024 M.

“Kami membuka kesempatan kepada 500 penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan di wilayah 3T pada Ramadan 1445 Hijriah,” kata Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, di Jakarta, sebagaimana dilansir dari laman Kemenag RI, Sabtu, 13 januari 2023.

Ia mengatakan, pengiriman dai bertujuan memberi pelayanan keagamaan yang merata di kawasan 3T. “Selama 2 tahun terakhir, kita rutin mengirim dai ke wilayah 3T yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, termasuk pemberantasan buta aksara Al-Qur’an dan pemahaman aspek akidah dan syariat. Karenanya, ini bagian dari upaya Kemenag untuk menyapa masyarakat di wilayah 3T,” ujarnya.

Disebutkan, perekrutan dibuka mulai 10 hingga 31 Januari 2024. Ada dua tahap seleksi, yaitu: pengumpulan berkas dan wawancara. Untuk mendaftar, calon Dai 3T dapat melakukannya secara online dengan mengisi formulir melalui link:  https://bit.ly/FormDaiWilayah3T2024.

Para dai yang terpilih dan dikirim ke wilayah 3T selama Ramadan, kata Zayadi, akan mendapatkan insentif, transportasi, akomodasi, dan sertifikat. “Penugasan direncanakan berlangsung pada 1 sampai 31 Maret 2024. Kami berharap, para dai dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di wilayah yang membutuhkan,” tegasnya.

Berikut kriteria yang harus dimiliki calon Dai 3T:
* Pria dengan usia 25-40 tahun.
* Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan hafal minimal 2 Juz.
* Memahami kitab Turats/Kitab Kuning.
* Bersedia ditempatkan di daerah pilihan.
* Memiliki sertifikat Bimtek Penceramah Agama Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, atau sertifikat Standardisasi Dai MUI dan Ormas Islam lainnya.***

 

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x