Ini Aturan Kendaraan Barang Selama Libur Lebaran 2024

- 21 Maret 2024, 18:00 WIB
Selama libur Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri hanya memperbolehkan jenis angkutan barang tertentu yang dapat beroperasi.
Selama libur Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri hanya memperbolehkan jenis angkutan barang tertentu yang dapat beroperasi. /Portal Bandung Timur/Heriyanto/

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;

b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah