Ini Aturan Kendaraan Barang Selama Libur Lebaran 2024

- 21 Maret 2024, 18:00 WIB
Selama libur Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri hanya memperbolehkan jenis angkutan barang tertentu yang dapat beroperasi.
Selama libur Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri hanya memperbolehkan jenis angkutan barang tertentu yang dapat beroperasi. /Portal Bandung Timur/Heriyanto/

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang.

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x