Ini Aturan Kendaraan Barang Selama Libur Lebaran 2024

- 21 Maret 2024, 18:00 WIB
Selama libur Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri hanya memperbolehkan jenis angkutan barang tertentu yang dapat beroperasi.
Selama libur Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri hanya memperbolehkan jenis angkutan barang tertentu yang dapat beroperasi. /Portal Bandung Timur/Heriyanto/

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan;

c) Cikampek - Palimanan - Kanci;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah