Gaduh, Pancasila dan Bahasa Indonesia  Menghilang Dalam Standar Nasional Pendidikan

- 20 April 2021, 22:02 WIB
Seorang ibu melintas di depan tembok dengan mural Pancasila di tengah pemukiman warga di RW 02 Kelurahan Sukaasih, Kota Bandung.
Seorang ibu melintas di depan tembok dengan mural Pancasila di tengah pemukiman warga di RW 02 Kelurahan Sukaasih, Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 40 PP No. 57 tahun 2021 disebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. Keputusan tersebut tertuang dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu.

Dikutip dari salinan PP 57 Tahun 2021  tersebut, "Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal,".

Baca Juga: Dukung PPKM Berbasis Mikro Jilid 6, Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Optimalkan Penyemprotan

Dalam PP 57 Tahun 2021,  pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi. Padahal dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi.

Pada Pasal 40,  PP 57 Tahun 2021, menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Sementara Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam keterangan resminya mengatakan sehubungan dengan terbitnya PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

 “PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” papar Nadiem Makarim.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Bandung Peringatkan Warga Waspadai Terjadi Longsor Susulan

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x