Asrorun Ni'am, Sesuai Permenpora No. 14 Tahun 2017 Pemilihan Petugas Paskibraka Wewenang Pemda

- 1 Agustus 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi pengibar bendera. Penggantian Calon Paskibrakanas dari Sulawesi Barat, Arya Maulana dan Kristina sepenuhnya wewenang pemerintah daerah setempat.
Ilustrasi pengibar bendera. Penggantian Calon Paskibrakanas dari Sulawesi Barat, Arya Maulana dan Kristina sepenuhnya wewenang pemerintah daerah setempat. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penentuan dan pemberangkatan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Nasional (Paskibrakanas) ke Jakarta untuk pelaksanaan peringatan Kemerdekaan RI sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerima nama peserta yang sudah ditetapkan oleh Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat.

"Sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi dan rekrutmen calon Paskibraka Nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan oleh Provinsi. Melalui rekrutmen dan seleksi tingkat Provinsi, 1 (satu) pasang (1 Putra dan 1 Putri) terbaik sebagai utusan Provinsi yang direkrut dan dikirim untuk menjadi Paskibraka Tingkat Nasional," jelas Deputi Pengembangan Pemuda,  Asrorun Ni'am melalui rilisnya, Sabtu 31 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Asrorun Ni'am, berkaitan dengan  pemberitaan sehubungan digantinya Calon Paskibrakanas dari Sulawesi Barat, Arya Maulana dan Kristina dengan Calon Cadangan Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan untuk mengikuti Diklat Paskibrakanas di Jakarta. “Kemenpora tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan  digantinya Calon Paskibrakanas dari Sulawesi Barat, Arya Maulana dan Kristina dengan Calon Cadangan Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan untuk mengikuti Diklat Paskibrakanas di Jakarta,” tegas Asrorun Ni'am.

Baca Juga: Usai, DKI Jakarta Penuhi Perintah Jokowi Capai Target Vaksinasi 7,5 Juta Jiwa  

Disampaikan Asrorun Ni'am, untuk daftar nama yang akan dikirimkan bertugas mengikuti diklat maupun  penggantian nama-nama yang dikirim merupakan ranah provinsi yang dilaksanakan oleh Dispora setempat. Terkait penggantian dilakukan oleh pihak Dispora setempat sebagai langkah preventif berdasarkan pertimbangan karena hasil SWAB PCR Kristina jelang keberangkatan Positif Covid-19.

Selain demi menjaga kebaikan dan keselamatan semua pihak menurut  Asrorun Ni'am, hal tersebut dilakukan juga memperhatikan SE Menhub No 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

“Perlu diketahui bahwa sesuai jadwal, kedatangan peserta Diklat Paskibraka dari Provinsi ke Jakarta adalah tanggal 25 Juli 2021, awalnya delegasi dari Provinsi Sulawesi Barat adalah Arya Maulana dan Kristina.  Tapi mejelang keberangkatan ke Jakarta, keduanya melakukan test Swab PCR, yang hasilnya diketahui pada tanggal 24 Juli lalu, dinyatakan positif Covid-19, padahal keduanya sudah dibelikan tiket atas nama yang bersangkutan oleh Kemenpora atas surat yang disampaikan oleh Dinas Pemuda Sulawesi Barat,” terang  Asrorun Ni'am.

Atas hasil tersebut, Dispora Provinsi Sulbar mengambil langkah berikutnya. Yaitu memanggil cadangan sebagai pengganti, yaitu Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan dan segera dilaporkan ke Kemenpora.  

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah