PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung batal memindahkan waktu libur akhir semester sekolah. Libur semester sekolah dan pembagian raport siswa yang sebelumnya akan dilaksanakan bulan Januari 2022 mendatang, kembali akan dilaksanakan bulan Desember.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Disdik Kota Bandung nomor PK/8931-Disdik/XII/2021 tentang Pembagian raport dan libur semester 1 dan kegiatan belajar mengajar pada semester 2. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri dan swasta,” terang Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra, kepada wartawan.
Dikatakan Cucu Saputra, surat Kadisdik nomor PK/8931-Disdik/XII/2021, merujuk pada Surat Edaran Kemendikbud tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur natal dan tahun baru. Disebutkan, pembagian rapor semester satu sebelumnya digeser menjadi 3 Januari tahun 2022, kembali akan dilakukan pada tanggal 23 dan 24 Desember 2021,
Baca Juga: RSDC Wisma Atlet di Isolasi Buntut Diketemukan Kasus Omicron
Sementara untuk libur semester satu menurut Cucu Saputra, kembali akan dilaksanakan 27 Desember hingga 7 Januari tahun 2022 mendatang. Sebelumnya libur semester dipindah menjadi bulan Januari tanggal 4 hingga 9 Januari mendatang.
Sedangkan untuk hari pertama masuk sekolah pada semester dua akan dimulai tanggal 10 Januari. Sebelumnya aktivitas belajar mengajar dimulai pada 27 Desember.
"Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran nomor PK.03.02.01/8692-Disdik/XI/2021 tanggal 30 November 2021 tentang pengaturan pembagian rapor, libur semester dan kegiatan belajar mengajar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," ujar Cucu Saputra. (hp.siswanti)***