Hasil Rapat Pleno Dewan Guru dan Kepala Sekolah, 31 CPD Tidak Sesuai Domisili Tidak Lolos

- 24 Juni 2024, 23:56 WIB
Website PPDB 2024 Jawa Barat. Calon Peserta Didik lakukan pelanggaran tidak sesuai domisili  akan dikeluarkan adri Data PPDB 2024 Tahap I Sistem Zonasi.
Website PPDB 2024 Jawa Barat. Calon Peserta Didik lakukan pelanggaran tidak sesuai domisili akan dikeluarkan adri Data PPDB 2024 Tahap I Sistem Zonasi. /Tangkapanlayar ppdb.jabarprov.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Rapat Pleno terkait temuan Tim Verifikasi PPDB 2024 Jawa Barat terhadap 31 Calon Peserta Didik atau CPD pada Tahap I Sistem Zonasi Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang semula status layak atau lolos menjadi tidak layak atau tidak lolos. Ke 31 CPD tidak layak pada Tahap I PPDB 2024 Sistem Zonasi akan dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Rapat Pleno telah dilaksanakan Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Hasil Rapat Pleno memutuskan  25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status layak atau lolos menjadi tidak layak atau tidak lolos.

Secara otomasis ke 31 CPDB PPDB Tahap I tersebut  akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi. Pemberitahuan perubahan status menjadi "tidak diterima" akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin tanggal 24 Juni 2024 dan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Baca Juga: Terbukti Curang, 31 Calon Siswa SMAN 3 dan SMAN 5 Kota Bandung Dianulir

Temuan Tim Verifikasi PPDB 2024 Jawa Barat terhadap kecurangan 31 CPD tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Disebutkan adanya  dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) di SMAN 3 dan SMAN 5 Kota Bandung.

Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung langsung melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024, untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan. Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 menemukan ada 25 CPD atau orang tua tidak berdomisli di alamat sesuai KK dan di SMAN 5 Bandung sebanyak 6 CPD atau orang tua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.

Baca Juga: Catat! Meski PPDB Sudah Diumumkan, Bey Siap Menganulir Kelulusan Jika Ditemukan Hal Berikut! Apa Saja?

Berdasarkan ketentuan, temuan tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Pemberitahuan perubahan status menjadi "tidak diterima" akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin tanggal 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah