Pemerintah Plin Plan, Warga Pasang Badan Pertahankan Kawasan Situs Kabuyutan Galunggung

- 21 Maret 2021, 00:25 WIB
Salah satu spanduk penolakan aktivitas penambangan dikawasan Situs Kabuyutan Dinding Ari Gunung Galunggung, Kampung Leuweung Keusik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Salah satu spanduk penolakan aktivitas penambangan dikawasan Situs Kabuyutan Dinding Ari Gunung Galunggung, Kampung Leuweung Keusik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. /Foto Dokumentasi Nana Munajat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Setelah belasan elemen masyarakat dan komunitas lingkungan melakukan penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di Leuweung Keusik Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, giliran masyarakat adat lakukan aksi. Aktivitas penambangan dinilai komunitas masyarakat adat yang tergabung dalam Lembaga Adat Keraton (LAK) Galuh Pakuan telah merusak kawasan Situs Kabuyutan Galunggung.

 “Galunggung adalah pusat peradaban pada masa lalu, dikawasan yang kini dilakukan penambangan ada Situs Kabuyutan Galunggung yang harus dijaga oleh semua orang yang merasa dirinya orang Sunda. Leuweung yang memberikan hidup bagi warganya,” tegas Raja Lembaga Adat Keraton (LAK) Galuh Pakuan Evi Silviadi, Sabtu 20 Maret 2021 malam.

Aksi dilakukan oleh masyakarat dikarenakan adanya proses perizinan yang diduga sejak awal sudah dilakukan manipulasi dan dianggap cacat hukum. Pihak pengusaha PT Trican untuk mendapatkan izin penambangan kepada masyarakat yang dikumpulkan berdalih akan membuka hutan untuk pembuatan akses jalan.

Baca Juga: Bukan Hanya Avanza dan Rush, Ini Deretan Tipe Mobil di Recall PT Toyota Astra Motor    

“Perusahaan itu pernah mengumpulkan warga bersama tokoh masyarakat di desanya tidak untuk bicara soal rencana penambangan pasir, tapi bicara soal rencana pembangunan jalan. Warga juga diminta tanda-tangan tanpa diberi judul itu pertemuan apa, dan  warga yang tidak hadir ada nama dan tanda-tangannya,” papar  Evi Silviadi.

Kecurigaan masyarakat terhadap niat buruk pihak pengusaha terbongkar setelah dilapangan ditemukan pengalian dilakukan secara sembarangan. Tanah yang sebelumnya berupa hutan menjadi lahan terbuka dan akhirnya jadi kawasan penggalian tanah dan batu.

Karenanya secera bergelombang aksi penolakan terus dilakukan oleh masyarakat. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang datang ke lokasi di Kampung Pasir Ipis, Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu 7 Maret 2021 lalu, menjanjikan akan menghentikan dan mencabut izin penambangan.

Baca Juga: Digelar Sejak Tahun 20219 Kasus Reklamasi Tanjung Pendam Diputus, PT PAN di Denda Rp1.15 Miliar

“Tapi hingga kini penambangan masih terus berlangsung karena pihak pengusahan mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar pada 2019,” ujar Amin yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah