Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya, Rekapitulasi Suara Masih Berlangsung

- 17 Desember 2020, 00:10 WIB
Paslon Ade - Cecep.
Paslon Ade - Cecep. /KPU Kab. Tasikmalaya /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memproses 13 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya 2020. Hingga Rabu 16 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya baru menghintung raihan surat suara dari 3. 239 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 3.740 TPS atau sekitar 86.50 persen.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, pasangan nomor urut 2, Ade Sugiarto yang berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin meraih 278.865 lembar suara atau 33.7 persen menggunguli tiga pasangan lainnya. Mendapat dukungan partai PDIP dan PPP, Ade Sugiarto dan Cecep Nurul Yakin meggungguli pasang nomor urut 1, Azis Rismaya Mahfud dan Haris Sanjaya, pasangan nomor urut 3Cep Zam Zam Djulfikar dan Fadhil Karsoma dan pasangan noor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miftahul.

Dari 3. 239 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah dihitung, Pasangan nomor urut 1, Azies Rismaya Mahpud dan Haris Sanjaya, meraih 189.563 lembar kertas suara atau 22,9 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin memperoleh 278.865 lembar suara atau 33,7 persen.

Baca Juga: Jalan Bandung-Garut, Kawasan Kahatex Kembali Diterjang Banjir

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Kemungkinan Tidak Diperbolehkan

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Cep Zamzam Dzulfikar Nur dan Padil Karsoma memperoleh 97.045 total suara atau 11,7 persen. Sedangka pasangan nomor urut 4, Iwan Saputra dan Iil Miptahul Paoz memperoleh 262.888 lembar kertas suara atau 31,7.

Terhadap hasil rekapitulasi sementara pasangan calon nomor 4  Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menduga adanya dugaan kecurangan yang masif dilakukan  calon petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Tim Pemenangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos, Ami Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke MK dengan pertimbangan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah terjadi kecurangan. “Kita akan ikuti prosedur yakni mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita akan gugat, dan kita sudah banyak memiliki bukti kecurangan. Kita sedang persiapan bukti otentik lengkap dan sedetail mungkin," ujar Ami Fahmikepada awak media, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Ketua Tim Bedas, H. Cucun Ahmad Syamsurijal, Apresiasi Sikap Peserta Pilkada Bandung

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x