Baca Juga: H.M. Dadang Supriatna – H. Sahrul Gunawan, Siap Ngebut Wujudkan Janji Kampanye
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin di Tasikmalaya, mengatakan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya didasarkan hasil laporan dari masyarakat dan tim pengawas di lapangan. Kasus pelanggaran tidak ada yang berkaitan langsung dengan peserta Pilkada Tasikmalaya, melainkan dilakukan oleh pihak luar atau pendukungnya.
Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, ujar Khoerun Nasichin, di antaranya Camat Jatiwaras dan kepala desa di Kecamatan Sukaratu yang mengajak langsung masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati. "Ada waktu lima hari bagi Bawaslu untuk mendalami kasus itu bersama polisi dan jaksa, karena sudah masuk ranah Sentra Gakkumdu," pungkas Khoerun Nasichim. (heriyanto)***