Pilkada 2020 Kabupaten Cianjur, Herman Suherman - Tb. Mulyana Syahrudin Menang Telak

- 16 Desember 2020, 11:04 WIB
Herman Suherman bersama istri usai melakukan pencoblosan.
Herman Suherman bersama istri usai melakukan pencoblosan. /Fcebook/@H.HermanSuherman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianiur 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar secara maraton.Total lembar kertas suara sebanyak 1.102.548 lembar dengan 1.053.853 lembar suara dinyatakan sah dan, 48.695 suara tidak sah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi diketahui pasangan nomor urut 1, Mohammad Toha - Ade Sobari (Hade) memperoleh 37.423 suara. Sedangkan pasangan nomor urut  2, Oting Zaenal Muttaqin - Wawan Setiawan (OTW) memperoleh 87.426 suara.

Dan pasangan calon nomor urut 3, Herman Suherman - Tb. Mulyana Syahrudin (BHS-M) memperoleh 600.394 suara. Sementara pasangan nomor urut 4, Lepi Ali Firmansyah - Gilar Budi Raharja (Pilar) memperoleh 328.610 suara.

Baca Juga: Dilarang, Malam Pergantian Tahun Baru di Kota Bandung

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Mardiyah, mengatakan berdasarkan hitungan lembar kertas suara yang masuk, total suara sah 1.053.853 lembar kertas suara. Sedangkan untuk suara tidak sah ada 48.695, sehingga total 1.102.548.

“Sementara untuk jumlah tersebut partisipasi pemilih Pilkada Kabupaten Cianjur mencapai 67,53 persen. Meski angka ini terhitung tidak mencapai target nasional untuk partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen, namun untuk partisipasi pemilih pilkada di Kabupaten Cianjur ada peningkatan sebesar 10,6 persen dari Pilkada sebelumnya yang hanya 56,93 persen," jelas  Selly Mardiyah.

Diterangkan Selly Mardiyah, penetapan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi mendapat penolakan dari kubu saksi nomor empat paslon Pilar. Mereka menolak menandatangani berita acara hasil rekapitualasi suara. 

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Bandung, Hanya Mandalajati dan Bandung Wetan Masih Nilil Kematian

Namun demikian menurut Selly Mardiyah, saksi pasangan Pilar yang menolak tanda tangan berita acara tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno rekapitulasi. "Meski menolak menandangani hasil pleno rekapitulasi, tidak ada masalah, ya tetap sah rekapitulasi KPU," pungkas Selly Mardiyah. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x