Digelar Sejak Tahun 20219 Kasus Reklamasi Tanjung Pendam Diputus, PT PAN di Denda Rp1.15 Miliar

- 20 Maret 2021, 21:51 WIB
Penyidik Pengadilan Negeri Belitung memasang papan pengumuman di areal tanah Tanjung Pendam Kabupaten Belitung yang direklamasi tanpa izin oleh PT Panca Anugerah Nusantara.
Penyidik Pengadilan Negeri Belitung memasang papan pengumuman di areal tanah Tanjung Pendam Kabupaten Belitung yang direklamasi tanpa izin oleh PT Panca Anugerah Nusantara. /foto dokumen Dirjen Gakkum KLHK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) karena telah melakukan reklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan  PN Belitung menjatuhkan hukum pidana denda Rp 1,15 miliar. 

“Pada saat bersamaan Kementerian Lingkunag Hidup dan Kehutanan juga sudah menyerahkan TI (49), pelaksana reklamasi tanpa izin PT PAN, ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap untuk disidangkan. Penyidik KLHK juga tengah berupaya mengungkap keterlibatan pelaku lainnya”, terang Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Yazid Nurhuda,  di Jakarta. 

Disampaikan Yazid Nurhuda, Majelis Hakim PN Belitung yang terdiri dari Himelda Sidabalok, SH, MH, menyatakan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,. “Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan".

Baca Juga: Misteri Kematian Dina Terungkap Polrestabes Bandung, Bud  (33) Suami Korban Jadi Tersangka  

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha. Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu.

Putusan PN Belitung dibacakan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Himelda Sidabalok, SH, MH, dan Hakim Anggota Anak Agung Niko Bp, SH, MH, dan Adhika Bhatara Syahrial, SH. Hadir dalam sidang Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santosa SH dan kuasa hukum PT PAN diwakili Benny Andrea.

Dalan putusan juga dibacakan bila PT PAN tidak membayar denda sebesar Rp 1,15 miliar sebaaimana yang diputuskan Majelis Hakim paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PAN akan disita Penuntut Umum dan dilelang. 

Baca Juga: Program Tahun Anggaran Kementerian PUPR 2021 Menyerap 1,23 Juta Tenaga Kerja

“Kami sangat mengapresiasi putusan PN Belitung ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korporasi menjadi prioritas dan akan terus dilakukan ke depannya,” ujar Yazid Nurhuda, sebagaimana dikutip dari laman menlhk.go.id.

Dalam menangani kasus ini, menurut Yazid Nurhuda,  KLHK mendapat dukungan dari kementerian dan lembaga terkait sejak tahun 2019. Diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah