Rudy Gunawan, PNS dan ASN Kabupaten Garut Harus Setia Pada Pancasila dan UUD 1945

- 5 April 2021, 18:38 WIB
Aparatur Sipil Negara Kabupaten Garut mengikuti  Apel Gabungan Terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 5 April 2021, yang dipimpin langsung Bupati Garut Rudy Gunawan.
Aparatur Sipil Negara Kabupaten Garut mengikuti Apel Gabungan Terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 5 April 2021, yang dipimpin langsung Bupati Garut Rudy Gunawan. /Foto : Diskominfo Pemkab Garut/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pegawai Negeri Sipil dan Aparatus Sipil Negara harus tetap setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Faham radikalisme dikalangan Pegawai Negeri Sipil maupun Aparatus Sipil Negara sangat dilarang dan jika terbukti memiliki pemikiran radikalisme akan berujung pada  pemecatan secara tidak terhormat.

“Saya mengumpulkan saudara-saudara sekalian untuk mengingatkan bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil  maupun Aparatur Sipil Negara  di Kabupaten Garut untuk terhindar dari faham radikalisme. Sebagai PNS ataupun ASN harus setia kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 juga setia kepada NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Bupati Garut Rudy Gunawan pada kegiatan Apel Gabungan Terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 5 April 2021.

Ditegaskan Rudy Gunawan, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada PNS atau ASN dilingkungan Pemda Garut yang kedapatan memiliki faham radikalisme. Karena faham radikalisme merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara maka bila ada PNS atau  ASN yang memiliki pemikiran radikalisme akan dilakukan pemecatan secara tidak terhormat.

Baca Juga: Warga Karawang Terima Kompensasi Final Tumpahan Minyak PHE ONWJ

“Radikalisme dan pemikiran-pemikiran lain yang menyimpang serta dilarang dan itu menjadi bagian untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat terhadap aparatur sipil negara. Kondisi ini sengaja ingin saya sampaikan dan kami mendapatkan perintah jajaran aparatur sipil negara diingatkan kembali untuk berkomitmen terhadap Pancasila dan undang-undang dasar 1945,” tegas Rudy Gunawan.

Bupati Garut, Rudy Gunawan,  mengimbau kepada para atasan seperti kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawasi para ASN agar terhindar dari perbuatan yang menyimpang. “Saya mohon kepala atasan dari mulai kepala SKPD, kepala bidang, kepala seksi mengawasi apabila ada perbuatan-perbuatan menyimpang yang bersifat radikal bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 untuk segera melaporkan kepada atasannya,” ujar Rudy Gunawan.

Baca Juga: Satuan Narkoba Polresta Bandung Tangani 28 Tersangka Berikut Barang Bukti Berbagai Jenis  

Didasari dengan fenomena yang sedang terjadi belakangan ini, Rudy Gunawan, berharap agar kejadian mengenai radikalisme ini tidak sedikitpun menyentuh ASN. 
“Kondisi sekarang tidak tahu kita lelah katanya lengah sehingga ada beberapa kejadian dan kejadian ini tidak boleh sedikitpun menyentuh aparatur sipil negara. Hal yang berhubungan dengan ajaran, hal yang berhubungan dengan sifat, hal yang berhubungan dengan perilaku,” pungkas Rudy Gunawan.(iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah