Satuan Narkoba Polresta Bandung Tangani 28 Tersangka Berikut Barang Bukti Berbagai Jenis  

- 5 April 2021, 12:44 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK, (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti narkoba dan psikotropika yang berhasil ditangani Satuan Narkoba Polresta Bandung, Senin 5 April 2021.      
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK, (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti narkoba dan psikotropika yang berhasil ditangani Satuan Narkoba Polresta Bandung, Senin 5 April 2021.     /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Narkoba Polresta Bandung selama bulan Januari hingga Maret 2021 berhasil mengungkap 26 laporan polisi dan mengamankan 28 tersangka. Dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dan psikotropika di wilayah hukum Polresta Bandung berhasil menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis.

Dalam keterangan persnya,  didampingi Waka Polresta  Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, dan Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi, bertempat di Mapolresta Bandung Jalan Bhayangkara Kabupaten Sorean, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., kepada wartawan, mengatakan modus operandi para tersangka ada sebagai pengedar, memiliki, menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika dan psikotropika.

Dikatakan Hendra Kurniawan, pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika, pada awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. “Dilaporkan bahwa di wilayah Kabupaten Bandung sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan jenis psikotropika,” ujar Hendra Kurniawan,pada pelaksanaan konferensi pers di Mapolresta Bandung Jalan Bhayangkara Soreang, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Ma’ruf Amin, Peran Da’i Sangat Penting Dalam Mencegah Pola Pikir Intoleran dan Egosentris

Dalam pengungkapan kasus menurut Hendra Kurniawan, dari 26 laporan polisi, sebanyak 11 laporan polisi pada Januari 2021, 5 laporan polisi selama Februari 2021 dan 10 laporan polisi pada Maret 2021.  Dari 28 tersangka, Satuan Narkoba Polresta Bandung menyita barang bukti berupa 2.261,5 gram narkotika jenis ganja, 15,78 gram narkotika jenis sabu, 72,98 gram narkotika jenis tembakau sintetis dan 524 butir obat jenis psikotropika.

Selain itu satu buah tas selempang warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah timbangan duduk dan 4 buah handphone berbagai merek.  "Atas informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya sampai bulan Maret 2021 dapat diungkap 26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan berbagai macam modus operandi,” terang Hendra Kurniawan.

Sementara dari 28 orang tersangka pelaku menurut Hendra Kurniawan,  sampai saat ini 7 perkara sudah P21 oleh pihak Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bandung. “Dan 19 perkara masih dalam proses," tambah Hendra Kurniawan.

Kepada para tersangka pelaku menurut Hendra Kurniawan, pihaknya menjerat dengan pasal 114, pasal 111, pasal 112, pasal 127 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Selain itu, pasal 60, pasal 62 Undang Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ncaman hukuman di atas 5 tahun," kata Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Bintang Puspayoga, Toleransi Penting Ciptakan Kesetaraan Gender

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x