Satuan Narkoba Polresta Bandung Tangani 28 Tersangka Berikut Barang Bukti Berbagai Jenis  

- 5 April 2021, 12:44 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK, (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti narkoba dan psikotropika yang berhasil ditangani Satuan Narkoba Polresta Bandung, Senin 5 April 2021.      
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK, (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti narkoba dan psikotropika yang berhasil ditangani Satuan Narkoba Polresta Bandung, Senin 5 April 2021.     /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

Ditegaskan Hendra Kurniawan, jajaran Polresta Bandung sangat inten dan sangat peduli terkait dengan tindak pemberantasan narkoba.  "Kami  rilis kurang lebih 26 laporan polisi, dengan 28 tersangka untuk periode Januari sampai Maret 2021. 28 orang itu semuanya pengedar dan berperan masing-masing, yang saat ini peran mereka masih didalami. Rata-rata mereka adalah penduduk Kabupaten Bandung, berumur 20 tahun sampai 40 tahun," terang Hendra Kurniawan.

Dikatakan Hendra Kurniawan, terkait proses penanganan tindak pidana narkotika dan psikotropika melalui jalur hukum adalah terkait pengedarnya. "Kalau untuk pemakai kita punya mekanisme rehabilitasi dan berkoordinasi dengan BNN atau lembaga yang sudah ditunjuk. Apakah pemakai itu layak untuk direhabilitasi atau tidak. Itu keputusannya, sepenuhnya bukan dari kita," terang Hendra Kurniawan

Dikatakan Kapolresta Bandun, jajaran seluruh Polsek dibantu  Satuan Narkoba Polresta Bandung secara rutin melakukan pemberantasan narkotika ke toko-toko atau tempat-tempat berdasarkan informasi dari masyarakat yang diduga melakukan penjualan obat-obatan terlarang. 

"Sebagai upaya antispasi jelang Ramadan ini, kita akan lebih meningkatkan lagi kegiatan rutin pemberantasan narkotika. Bahkan setiap hari jajaran selalu melaporkan hasil pemberantasan minuman keras," tururnya.

Salah seorang tersangka mengaku bahwa dirinya adalah sebagai pemakai ganja dengan membeli barang haram itu dari seseorang dengan cara melalui ‘tempel’. "Pesan ganja dengan cara melalui sambungan telepon. Pengambilan barang di satu lokasi, kemudian kita janjian dengan seseorang itu untuk mengambilnya," akunya. Ia mengaku pesan barang haram itu melalui temannya yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas di Jawa. (neni mardiana)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah