Pilkades Serentak Tak Kunjung Berlangsung, Bupati Anne Lantik 92 Pj Kades

- 28 Agustus 2021, 23:16 WIB
Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika secara simbolis menyematkan pin kepada pejabat sementara Kepala Desa. Akibat kembali dilakukan pengunduran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 94 Desa Kabupaten Purwakarta maka dilakukan pelantikan kepala desa sementara.   
Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika secara simbolis menyematkan pin kepada pejabat sementara Kepala Desa. Akibat kembali dilakukan pengunduran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 94 Desa Kabupaten Purwakarta maka dilakukan pelantikan kepala desa sementara.   /Foto : instagram anneratna82

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika melakukan pelantikan terhadap  91 Pejabat Kepala Desa diseluruh wilayah Kabupaten Purwakarta. Pengangkatan pejabat sementara Kepala Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan Kepala Desa buntut kembali diundurkannya pelaksanaan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.

“Berdasarkan surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ yang diterima pada tanggal 9 Agustus lalu, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Purwakarta ditunda dalam beberapa waktu ke depan. Karenanya untuk mengisi kekosongan kepala desa, pada hari ini saya melantik 92 Pejabat Kades dari total 170 desa yang akan mengikuti perhelatan Pilkades,” ujar Bupati Anne Ratna Mustika pada acara pelantikan yang dilakukan secara virtual.

Disampaikan Anne Ratna Mustika, awalnya tahapan Pilkades di Kabupaten Purwakarta yang akan diikuti 92 Desa akan digelar tanggal 25 Agustus. Namun berdasarkan surat Mendagri Nomor 141/4251/SJ  maka Pilkades mengalami penundaan sampai tanggal 16 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Mulai, Seni Budaya di Kota Cimahi Diperbolehkan Melakukan Aktifitas

”Atas dasar itulah beberapa desa yang masa bakti kadesnya sudah selesai, harus diisi oleh penjabat kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengisi kekosongan kepala desa, hari Jum'at kemarin saya melantik 92 Pj Kades dari total 170 desa yang akan mengikuti perhelatan pilkades secara virtual,” terang Anne Ratna Mutika.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini tertuang dalam PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan. Juga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 57 yang menjelaskan bahwa terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pilkades, dan Kades yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Walikota mengangkat Pj Kades. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x