Masa Kampanye Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta Ditandai Deklarasi Damai Pilkades

- 12 Oktober 2021, 03:00 WIB
Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika saat memberikan arahan pada acara Dekralasi Damai Pilkades Serentak 2021 yang dipusatkan di Kantor Kecamatan  Babakan Ciako Purwakarta, Senin 11 Oktober 2021.
Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika saat memberikan arahan pada acara Dekralasi Damai Pilkades Serentak 2021 yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Babakan Ciako Purwakarta, Senin 11 Oktober 2021. /Foto : Instagram anneratna82/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menandai masa kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Seretak 2021 di Kabupaten Purwakarta diselenggaakan Deklarasi Damai Pilkades Serentak Purwakarta. Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta akan diselenggarakan pada 16 Oktober 2021 mendatang dengan diikuti 170 desa.

“Hari ini kita bersama-sama melakukan Deklarasi Damai Pilkades Serentak Purwakarta dengan harapan pelaksanaan pada 16 Oktober 2021 mendatang berlangsung aman dan lancar. Setiap peserta mengikuti semua tahapan dan aturan yang sudah disepakati, jangan sampai timbul perselisihan,” ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, saat memberikan sambutan pada Deklarasi Damai Pilkades Serentak Purwakarta yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Babakan Cikao, Senin 11 Oktober 2021.

Pada Deklarasi Damai yang diikuti seluruh calon kepala desa secara virtual, Anne Ratna Mustika menegaskan bahwa Deklarasi Damai Pilkada Serentak bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Pilkades serentak se Kabupaten Purwakarta agar berjalan secara damai, lancar, tertib, aman dan kondusif. “Selain keamanan dan kondusifitas pelaksanaan pilkades, penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon,” ujar Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Unsur SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Karawang, Sayang Sudah Meninggal

Diingatkan Anne Ratna Mustika,  setiap calon kepala desa harus mentaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata-tertib yang telah dibuatkan oleh panitia Pilkades. “Dan tentunya siap untuk menerima kemenangan dan kekalahan dalam Pilkades melalui proses yang demokratis,” tegas Anne Ratna Mustika.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5645/SJ Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan. Dalam surat  yang ditujukan kepada Bupati serta Wali Kota disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW 2021sudah dapat diselenggarakan setelah 9 Oktober 2021.

“Setelah dilakukan penundaan karena pemberlakuan PSBB dan PPKM akhirnya Mendagri mengeluarkan surat terkait pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pilkades PAW. Hal ini sesuai dengan yang sudah dijadwalkan Pemkab Purwakarta untuk menggelar Pilkades Serentak dan Pilkades PAW pada 16 November 2021 mendatang,” ujar Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Ada Beasiswa Bagi Hafidz Al Quran di Kabupaten Bandung, Ini Syaratnya

Kepada seluruh panitia pelaksana Anne Ratna Mustika menekankan agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid-19. Demikian pula kepada calon kepala desa agar selalu mengingatkan pendukungnya untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan.

Dikatakan Anne Ratna Mustika, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021, yang ditandatangi pada 10 Agustus 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x