Mamah Muda Jualan Beras Tawarkan Keuntungan 30 Persen, Ya Diamankan Lah

- 3 Desember 2021, 22:00 WIB
AM alias A (28) tahun diamankan Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya  karena dilaporkan 13 orang korbannya yang menitipkan uang untuk investasi.
AM alias A (28) tahun diamankan Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya karena dilaporkan 13 orang korbannya yang menitipkan uang untuk investasi. /Tangkapan layar YouTube Humas Polres Tasikmalaya/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Berhasil meraup uang nasabah korban aksi investasi bodong sebesar Rp2,2 miliar seorang ibu rumah tangga muda, AM alias A (28) diamankan Polres Tasikmalaya. Korban berjumlah 13 orang tertarik keuntungan 30 persen dari uang yang diinvestasikan untuk usaha beras yang disebarkan melalui media sosial.

“Dalam kondisi serba sulit seperti sekarang ini, kami menghimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar. Salah satunya apa yang dilakukan oleh AM ibu rumah tangga muda yang menjanjikan keuntungan 30 persen, sangat tidak wajar,” ujar  Kapolres Tasikmalaya AKBP. Rimsyahtono dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya.

Dikatakan Rimsyahtono, diamankannya AM alias A warga Kecamatan Singaparna, berdasarkan laporan dari 13 orang korban yang berinvestasi namun uang yang diinvestasikan tidak dapat dikembalikan pelaku. "Modus pelaku dilakukan sejak tahun 2019, korban ditawari keuntungan 30 persen, namun kenyataannya tidak ada denga total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp. 2,2 miliar," ujar Rimsyahtono.

Baca Juga: Tata, Baznas Cianjur Berkomitmen Transparan dan Siap Menerima Masukan Dalam Mencapai Target

Smentara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan bahwa modus operandi pelaku  menawarkan kepada para korban untuk mengikuti investasi berupa uang. Para korban dijanjikan keuntungan bunga 30 persen setiap pekan dari uang yang diinvestasikan.

"Kepada para korbannya, pelaku AM alias A menjanjikan keuntungan investasi akan dikembalikan keuntungannya atau bunga dalam tempo waktu lima sampai tujuh hari. Bunganya tidak masuk akal 30 persen dan para korban tertarik dan akhirnya tertipu," ujar Dian Pornomo.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terus Melambung, Ada Minyak Goreng Murah di Kota Bandung

Pelaku sempat memberikan uang yang diklaim keuntungan kepada para korban yang tidak hanya berasal dari Singaparna saja, tetapi juga dari Bekasi juga Banten. Uang yang diberikan ini hasil gali lobang tutup lobang, dan sebagian lainnya untuk mencukupi gaya hidupnya yang glamor.

Meski demikian pihak kepolisian tetap menjerat  AM alias A, dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kurungan 4 tahun penjara. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x