PORTAL BANDUNG TIMUR - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan modus arisan bodong. Kepolisian menyatakan korbannya sebanyak 150 orang yang umumnya berada di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Dua tersangka yang diamankan itu merupakan pasangan suami istri yang berinisial MAW (23) dan HTP (24). Menurutnya, total kerugian para korban mencapai Rp. 21 Miliar.
"Dua tersangka penyelenggara arisan bodong yang diduga merugikan warga mencapai Rp21 miliar menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membeli mobil," ungkap Ibrahim Tompo, Jumat, 11 Maret 2022.
Baca Juga: Rektorat ITB Pastikan Kegiatan Akademik dan PMB SBM ITB Berjalan Sesuai Rencana
Ibrahim mengatakan, mobil yang kini telah disita tersebut merupakan mobil berjenis Toyota Agya. Selain mobil, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa catatan rekening pelaku, sejumlah ponsel, dan berkas barang bukti lainnya.
"Memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Ibrahim pula.
Ia menjelaskan, dari aksi penipuan berkedok arisan itu, ada sekitar 150 orang yang menjadi korban, namun berdasarkan dua Laporan Polisi (LP), sejauh ini yang baru melapor ada 98 orang.
Baca Juga: Longsor TPT di Sumedang, Warga Khawatir Ada Longsor Susulan
"Sampai sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, dan tiga saksi dari pihak bank, serta ahli pidana dan ahli UU ITE," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Ibrahim Tompo, sebanyak 150 orang itu umumnya merupakan warga dari sekitar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.