Restorative Justice  Untuk Kasus Penadahan di Kejaksaan Negeri Cianjur

- 17 Maret 2022, 18:03 WIB
Terdakwa Wilda yang di dakwa melakukan tidank pidana umum penadahan saat mencium tangan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur  Riky Tomi Hasiholanasi  usai mendapatkan pembebasan lewat restoratif justice.
Terdakwa Wilda yang di dakwa melakukan tidank pidana umum penadahan saat mencium tangan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Riky Tomi Hasiholanasi usai mendapatkan pembebasan lewat restoratif justice. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri Cianjur menerapkan restoratif justice untuk pertama kalinya terhadap tersangka kasus tindak pidana umum yang ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur. Tersangka yang diberikan restoratif justice tersebut atas nama  Wildan Irawan warga Kampung Gempol Desa Jayapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur kasus penadahan motor curian pasal 480 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur  Riky Tomi Hasiholanasi mengatakan pemberian restoratif justice tersebut merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Tersangka kasus pidana umum ini secara persyaratan berdasarakan peraturan kejaksaan tersebut sudah memenuhi syarat. Sebab, tersangka dan korban sudah berdamai serta kerugiannya di bawah Rp2,2 juta dan ancaman pidananya di bawah lima tahun. Makanya kami usulkan untuk restoratif justice dan ini kasus pertama yang kita terapkan," ujar Riky Tomi Hasiholanasi, Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Dicecar 19 Pertanyaan Oleh Penyidik, Rizky Febian Tidak Akan Kembalikan Uang Doni Salmanan

Tersangka Wildan langsung dijemput keluarganya dan Kepala Desa Jayapura karena pemberkasannya sudah selesai dilakukan pihak Kejaksaan sehingga tersangka bisa dibebaskan dan langsung pulang.

Kasus yang menimpa Wildan yang bekerja sebagai petani, berawal dari kedatangan temannya ke rumah. Temannya itu ingin mengadaikan motor karena ada keperluan yang mendesak. Karena merasa kasihan dan berjanji akan ditebus kembali selama satu minggu dan disepakati motor jenis bebek tersebut digadaikan Rp2,2 juta

"Saya tidak ada niat apa-apa hanya menolong teman saja. Bahkan uangnya juga pinjem ke adik saya, motornya juga jarang dipakai disimpan di rumah," ujar Wildan saat ditemui di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cianjur.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 7,3 Mengguncang Jepang

Namun satu Minggu kemudian bukannya motor ditebus malah Wildan ditangkap petugas Polsek Cidaun atas tuduhan penadah dikenai pasal 480 KUHP. Wildan langsung ditahan di Polsek Cidaun dan setelah P21 diserahkan ke Kejaksaan.

Beruntung setelah menjalani masa tahanan selama 3 bulan, Kejaksaan Negeri Cianjur akhirnya menghentikan penuntutan terhada Wildan berdasarkan restorative justice. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x