Sempat Tersendat, Berkas Perkara Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Cianjur Dilimpahkan Kejaksaan Cianjur

- 17 Januari 2022, 19:00 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Trio Andi Wijaya saat memberikan keterangan terkait penyelewengan Dana Desa yang dilakukan  ES Kepala Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon dan AT mantan Kepala Desa Sukalaksana Kecamatan Sukanagara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Trio Andi Wijaya saat memberikan keterangan terkait penyelewengan Dana Desa yang dilakukan ES Kepala Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon dan AT mantan Kepala Desa Sukalaksana Kecamatan Sukanagara. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Berkas perkara Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menjerat mantan Kepala Desa Gudang Cikalong Wetan dan Kepala Desa Sukalaksana Sukanagara Kabupaten Cianjur akhirnya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara dilakukan ke pihak  Kejaksaan Negeri Cianjur, ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin 17 Januari 2022.

Kedua tersangka yang diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD) tersebut yaitu ES Kepala Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon dan AT mantan Kepala Desa Sukalaksana Kecamatan Sukanagara.  Aksi dilakukan kedua tersangka dilakukan sejak tahun 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Trio Andi Wijaya, menjelaskan, tersangka ES didakwa primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kampus Beri Kebebasan Mahasiswa Kembangkan Talentanya

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan tersangka AT didakwa Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Berkasnya sudah lengkap, hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Cianjur. Selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Trio Andi Wijaya kepada wartawan diruang kerjanya.

Sementara nilai kerugian negara tersangka AT hasil penghitungan sebesar Rp238.682.430,41. Sedangkan nilai kerugian negara atas nama tersangka ES ditaksir sebesar Rp163.590.878,01.

"Penuntut umum berkeyakinan dapat membuktikan perkara ini di persidangan. Para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Trio Andi Wijaya. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah