Anda Warga Cianjur Kehilangan Sepeda Motor, Datang ke Mapolres Cianjur yang Berhasil Mengamankan 26 Motor

- 30 Juni 2022, 22:30 WIB
Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa saat menunjukan tersangka berikut barang bukti kejahatan pada jumpa pers di Mapolres Cianjur Kamis 30 Juni 2022.
Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa saat menunjukan tersangka berikut barang bukti kejahatan pada jumpa pers di Mapolres Cianjur Kamis 30 Juni 2022. /Foto : Humas Polres Cianjur/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil ungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Cianjur. Diamankan 14 tersangka pelaku berikut barang bukti 26 unit kendaraan sepeda motor hasil kejahatan.

"Pengungkapan merupakan hasil penyelidikan kejadian curanmor selama bulan Mei dan Juni 2022 di enam TKP (tempat kejadian perkara). Dengan 14 orang tersangka pelaku yang berhasil kita amankan dan empat orang masih dalam pengembangan berikut barang bukti yang26 unit kendaraan bermotor berbagai jenis," terang Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa dalam keterangan persnya Kamis 30 Juni 2022.

Dikatakan Silfia Sukma Rosa, pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Cianjur berasal dari TKP wilayah Kecamatan Pacet, Bojongpicung dan di Cibarengkok serta Sukajaya.

Baca Juga: Robert Alberts Belum Pastikan Klok, Ricky dan Irianto Main Lawan PS Sleman

“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang dan mengecek ke Mapolres Cianjur menghubungi Sat Reskrim Polres Cianjur untuk mengambil kendaraan yang hilang dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor untuk dicocokan dan tanpa dipungut biaya apapun,” ujar Silfia Sukma Rosa.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka pelaku umumnya melakukan dengan mengambil kendaraan yang terparki di dalam atau teras rumah. “Modus operandi  yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah lalu masuk kedalam garasi  ataupun jendela rumah dan mengambil kendaraan yang ada di rumah tersebut dengan cara dirusak terlebih dahulu rumah kunci kontaknya menggunakan kunci letter T dan L,” terang Silfia Sukma Rosa menambahkan.

Baca Juga: Ada Usur Pidana di Postingan Roy Suryo

Bedasarkan pengakuan para tersangka pelaku menurut Silfia Sukma Rosa, hasil curian pada umumnya akan dijual  ke wilayah Cianjur selatan. “Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO dan juga barang hasil curian beserta penadah barang hasil curian,” Silfia Sukma Rosa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 14 tersangka pelaku di ancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan satu tersangka lain diancam Pasal 480 jo 481 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 sampai 5 tahun penjara.(wawan kusmiran).***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah