88 Ribu Batang Rokok Corona di Cipanas dan Cianjur Kota

- 23 Juni 2022, 23:20 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. Puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sita Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Cianjur di Cipanas dan Kota Cianjur.
Ilustrasi rokok ilegal. Puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sita Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Cianjur di Cipanas dan Kota Cianjur. /Foto : Bea Cukai/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai di sita Bea Cukai Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat serta Kabupaten Cianjur. Penyitaan ribuan batang rokok ilegal hasil operasi yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Cianjur yang di gelar di wilayah Cianjur bagian utara dan Cianjur kota.

“Seperti halnya daerah lainnya, Kabupaten Cianjur juga menjadi salah satu wilayah yang menjadi peredaran rokok ilegal yang dikenal penggunanya dengan sebutan rokok corona. Dari hasil operasi yang digelar bersama Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Jabar berhasil disita 88 ribu batang rokok ilegal atau rokok corona,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasethyadi kepada wartawan Kamis 23 Juni 2022.

Dikatakan Hendri Prasethyadi, penyitaan 52 ribu batang rokok ilegal tersebut hasil operasi yang dilakukan Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Cianjur di kawasan Cipanas dan Kota Cianjur.

"Kami melakukan operasi bersama dengan beberapa pihak setelah mendapatkan  informasi, kita bersama Satpol PP Jabar berhasil menyita 36 ribu batang rokok ilegal," jelas Hendri Prasethyadi.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Diketemukan di Kota Bandung

Keberhasilan operasi menyita 36 ribu batang rokok corona ditindaklanjuti dengan menggelar operasi bersama Kantor Pelayanan Bea Cukai type Madya A Pabean Bogor. "Hasilnya, kami menyita sebanyak 52 ribu batang rokok ilegal," ujar Hendri Prasethyadi.

Sementara Kabid Gakda Trantibummas Samudra Wirapurnama menambahkan bahwa Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah yang menjadi peredaran rokok ilegal.

“Terutama di pelosok-pelosok dimana jauh dari jangkauan petugas, karenanya kami berharap bantuan dan peran serta dari masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal," ujar Samudra Wirapurnama.

Terkait keberhasilan jajaran Satpol PP Kabupaten Cianjur yang membantu Bea Cukai Bogor mengungkap peredaran rokok ilegal menurut Samudra Wirapurnama, berawal dari informasi yang masuk.

“Setelah itu beberapa petugas kami melakukan investigasi dan setelah mendapatkan sasaran warung penjual melakukan penyamaran sebagai pembeli kemudian memesan dalam jumlah besar, lalu setelah barang bukti ada langsung menindak,” pungkas Samudra Wirapurnama. (wawan kusmiran)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x