Ratusan Ribu Batang Rokok Polos senilai Rp999 Juta, Diamankan Bea Cukai Cirebon

- 29 Oktober 2021, 20:04 WIB
Petugas Bea Cukai  Cirebon menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok polos tanpa pita cukai merk  LB  senilai Rp999 juta hasil penggerebegan di di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Petugas Bea Cukai Cirebon menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok polos tanpa pita cukai merk LB senilai Rp999 juta hasil penggerebegan di di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. /Dok. Bea Cukai Cirebon/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 784.000 batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin diamanankan petugas Bea Cukai Cirebon di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Rokok senilai Rp 999 juta diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Diamankannya rokok polos dengan merk LB menurut  Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar, berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya truk bermuatan rokok menuju Kabupaten Majalengka.  “Berdasarkan informasi yang diperoleh Bea Cukai Cirebon, truk itu hendak mengirimkan rokok polos ke wilayah Majalengka,” ujar Encep Dudi Ginanjar, kepada wartawan.

Terkait dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dimaksud. “Ternyata truk telah masuk ke dalam gudang dan petugas langsung melakukan pemeriksaan,” tambah Encep Dudi Ginanjar.

Baca Juga: Tarif PCR Masih Terlalu Mahal dan Membebani masyarakat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, di gudang tempat penyimpanan, petugas mendapati 49 karton barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan merek LB. “Dari hasil perhitungan, 49 karton tersebut memuat 784.000 batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin,” ujar Encep Dudi Ginanjar.

Berdasatkan perkiraan menurut Encep Dudi Ginanjar, nilai rokok polos tersebut mencapai Rp 999 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Cirebon adalah senilai Rp 419 juta.

Baca Juga: Herman, Tidak Ada yang Salah Dengan Proyek Jembatan Leuwi Dahu Cibeber Cianjur

Aksi pelanggaran ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Guna pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon, sementara proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada masyarakat luas Encep Dudi Ginanjar, mengimbau agar masyarakat turut dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang diduga melanggar dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau lewat Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Encep Dudi Ginanjar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x